Tingkatkan PAD, DPRD Balikpapan Inisiatif Revisi Perda No 8 Tahun 2014

0
530

Foto, Andi Arif Agung Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan.

Balikpapan, Penasatu.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang izin reklame.

Mengenai hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, bahwa reklame tidak bisa lagi dipasang sembarang tempat. Perda reklame semangatnya adalah lebih kepenataan, aturan jenis-jenis reklame, konsep perizinan dan kawasan reklame.

“Jadi kawasan untuk reklame itu harus disiapkan, karena memang konsepnya jalan protokol itu penataan dan keindahan kota,” ujar Andi Arif kepada awak media, Selasa (11/7/2023).

Dijelaskan, jika pemerintah bersama dewan berkomitmen menghadirkan kondusifitas ekonomi bagi warga dan investor. Apalagi sebagai penyangga ibu kota negara yang baru. Maka kota minyak sebagai kota industri, jasa dan pariwisata perlu melakukan penataan secara serius.

“Semangatnya adalah lebih pada penataan, baru kemudian membuat jenis-jenis reklame, kemudian perizinannya seperti apa, dan bicara kawasannya di mana saja,” imbuhnya.

Diterangkan, bahwa DPRD Balikpapan berinisiatif merevisi pajak reklame dalam upaya meningkatkan PAD. Mengingat pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi tinggi, bahkan pertumbuhannya cukup cepat di Balikpapan. Baik berupa spanduk, baliho maupun lainnya.

“Kami tidak ingin Balikpapan seperti berdiri reklame-reklame yang tidak tertata, yang pada akhirnya akan mengganggu estetika kota. Termasuk Perda ini juga mengatur yang berhubungan dengan aturan KSTR, jadi nanti ada kawasan tertentu,” terangnya.

Menurutnya, revisi perda izin reklame ini dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penyelenggara reklame, agar penyelengaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal. Sehingga perlu kajian mendalam dan komprehensif menyesuaikan peraturan UU yang lebih tinggi.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat, cuma yang menjadi persoalan ada beberapa mekanisme yang harus diikuti, di antaranya menyangkut konstruksi yang dipergunakan itu seperti apa,” pungkasnya. (e/r)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here