Balikpapan, Penasatu.com – Kendaraan besar yang seharusnya tidak boleh melintas diluar jam yang sudah ditentukan, ternyata masih saja banyak terlihat di jalan jalan di kota Beriman (Bersih Indah Aman dan Nyaman) sebutan kota Balikpapan. Ini menandakan masih banyak pengemudi kendaraan tersebut yang tidak patuh terhadap aturan.
Tentu ini bisa membuat kemacetan dibeberapa ruas kota dan berpotensi terjadi kecelakaan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Adwar Skenda Putra menerangkan, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE), dimana kendaraan angkutan barang dengan berat bermuatan lebih dari 10 ton dan kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada pukul 05:00- 22:00 Wita.
“Larangan yang dimaksud juga berlaku di Jalan Soekarno Hatta Km 0-13, Jalan MT. Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Jenderal Ahmad Yani,” ucap Edo sapaan akrabnya, Kamis (6/7/2023).
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 10 ton tanpa disertai muatan dilarang melintas di jalan Soekarno Hatta Km 0-3,5 (Simpang Perumnas) pukul 05:00 Wita sampai 09:00 Wita dan pukul 15:00 Wita sampai 22:00 Wita.
Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 05.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita diupayakan agar melintas melalui Jalan Tol Km 13 Karang Joang – Manggar.
“Jadi kami telah menyiapkan beberapa personel Dishub di Km 13. Sehingga jika ada kendaraan besar yang akan beroperasi bukan pada jamnya, maka kami akan berhentikan. Agar tidak melintas di tengah kota,” jelasnya.
Lanjutnya, tetapi fakta di lapangan masih ada kendaraan besar yang ingin melintas bukan jam operasionalnya. Sehingga pihaknya telah menyiapkan beberapa personel di posko Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara.
Diakui, bahwa sudah ada puluhan kendaraan berat yang telah dihentikan pihak Dishub Balikpapan di Km 13 Karang Joang, ketika akan melintas ingin menuju pusat kota.
“Kami akan terus mensiagakan personel di posko Km 13, sampai ada SE baru yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Jadi personel Dishub akan terus melakukan pemantauan, agar kendaraan berat tidak melintas sebelum jam operasionalnya menuju pusat kota Balikpapan,” tuturnya. (*)