Oleh, Hery Sunaryo
Divisi Bidang Hukum Komnas Pendidikan Kota Balikpapan
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Balikpapan, Penasatu.com – Resahnya warga kota Balikpapan Kaltim saat penerimaan siswa baru pada jenjang Pendidikan dasar hampir setiap tahun terjadi.
Anehnya pemerintah kota Balikpapan dan Pemerintah Provinsi Kaltim seolah tak mampu mengatasinya, padahal problem yang terjadi sudah terbaca dengan baik, bahkan menjadi program prioritas Kepala daerah terpilih saat ini, mulai dari jumlah Roombel yang tidak berbanding lurus dengan jumlah siswa, kemudian sistem zonasi yang berdasarkan alamat rumah, sampai dengan urusan lahan untuk membangun sekolah.
Pemerintah kota Balikpapan dan Pemerintah Provinsi Kaltim, terlihat seolah tidak mampu menyelesaikan problem tersebut, tentu ini sangat mengkhawatirkan buat warga kota Balikpapan, apalagi Kota Balikpapan sebagai penyanggah ibu Kota Nusantara, diKalimantan Timur padahal APBD kota Balikpapan saat ini mencapai Rp.3 terliun lebih.
Perlu diingat bahwa Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh warga negara. Pemerintah harus menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, tidak boleh ada warga kota Balikpapan yang tidak mendapatkan hak atas Pendidikan
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31. Bahwa Kewajiban Pemerintah terhadap warganya dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa
Pendidikan juga merupakan hak asasi manusia karena dijamin oleh UUD 1945, Pasal 28C Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Kemudian Pasal 31 Ayat 1 dan 2.setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pentingnya pendidikan menjadikan hak dasar setiap warga negara bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga menjadi kewajiban Pemerintah, sebagaimana diuraikan didalam UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
Bahkan Pemerintah juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Anggaran ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 4.
Melihat aturan yang tertuang didalam UUD 1945, sebagaimana yang diuraikan diatas maka tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Balikpapan dan juga pemerintah provinsi Kaltim membiarkan persoalan daya tampung sekolah menjadi sebab adanya anak-anak warga kota Balikpapan Kalimantan Timur tidak dapat haknya atas Pendidikan, dan juga tidak ada alasan bagi pemerintah kota maupun provinsi untuk tidak menjalankan kewajibannya dalam melindungi hak Warga Kota Balikpapan Kaltim atas Pendidikan.(*)