Foto, Sudirman Jayalaksana, Kadis DLH kota Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu com – Untuk menertibkan jam pembuangan sampah di Kota Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan berlakukan operasi yustisi di wilayah kota Balikpapan.
Hal ini dilakukan lantaran masih banyaknya masyarakat yang melanggar jam pembuangan sampah, seharusnya dibuang jam 18.00 – 06.00 Wita. Namun masyarakat terkadang membuang di jam-jam masuk kerja.
Mengenai hal itu, Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyampaikan, jika gaya hidup masyarakat dalam membuang sampah mulai berubah sejak 2 hingga 3 tahun terakhir ini. Padahal sebelumnya, masyarakat Balikpapan cenderung tertib dalam membuang sampah.
“Sekarang masyarakat Balikpapan tidak tertib membuang sampah. Malahan setiap berangkat kerja lewat main lempar saja, kadang tidak masuk juga dalam TPS,” ucap Sudirman kepada aqak media, Jumat (23/6/2023).
Untuk menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengatur dalam Perda nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Perda tersebut berisikan urutan aturan berupa teguran tertulis denda administratif, pembukuan izin berusaha bagi perusahaan atau bagi kantor yang beroperasi tidak memenuhi kriteria.
“Penerapan perda ini ada tim gabungan seperti Satpol PP. Jadi ada sidang triping, ada juga yang bisa langsung di tempat kerja,” tegasnya.
Untuk sanksinya sendiri, warga yang tertangkap tangan akan mendapat teguran tertulis berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Selain denda, masyarakat juga bisa memilih untuk melakukan kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan.
“Sanksi sosial berlaku apabila masyarakat yang tertangkap tangan saat operasi tidak membawa uang,” jelasnya.
Sebelum melakukan operasi yustisi, terlebih dulu pihaknya akan sosialisasikan kepada masyarakat melalui kelurahan dan kecamatan di Balikpapan. Dan mungkin September atau Oktober akan dimulai. (*)