Balikpapan, Penasatu.com – Persoalan sampah cukup jadi perhatian khusus di kota Beriman (Bersih Indah Aman dan Nyaman) sebutan kota Balikpapan. Pasalnya, ini bukan hanya persoalan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah kota (Pemkot ) Balikpapan tapi juga merupakan tanggung jawab bersama termasuk warga masyarakat sebagai penyumbang sampah.
Seperti istilah sampahmu tanggung jawabmu, sehingga setiap sampah yang dikeluarkan tanggung jawab sendiri.
“Untuk itu, bukan hanya buang sampah tepat waktu dan memilah sampah dari rumah, tapi ada kewajiban restribusi yang harus mereka keluarkan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Balikpapan, Sudirman Jaya Laksana kepada para awak media, Rabu (14/6/2023).
Lanjutnya, sementara untuk pengangkutan dan proses akhirnya ada di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) menjadi tanggung jawab DLH.
Dijelaskan Sudirman, dalam 2 tahun terakhir ini kapasitas sampah di Balikpapan alami peningkatan, yang tadinya hanya 320-400 ton sekarang bengkak menjadi 400-450 ton dalam sehari.
“Ini dikarenakan meningkatnya jumlah penduduk di kota Balikpapan, ” ungkapnya.
“Peningkatannya itu dari berasal berbagai jenis sampah, mulai sampah domestik, bangunan, bencana dan pesisir, namun yang paling dominan adalah sampah domestik,” jelasnya.
Kepada awak media, saat ditanya mengenai kapasitas TPAS yang ada sekarang ini apakah masih bisa menampung sampah sampah tersebut, Sudirman membeberkan bahwa Pemkot Balikpapan telah menyediakan satu zona lagi. Dan ini menjadi tanda bahwa peringat (Warning Light) bagi kota Balikpapan. Untuk itu pihaknya sudah menyusun beberapa perencanaan terkait dengan masa pakai TPAS kota yang memang harus bisa berkelanjutan.
“Jadi ada beberapa alternatif pilihan, apakah menambah luasan lahan lagi atau menghabiskan sampai di TPAS yang sudah ada,” tuturnya
Bahkan pihaknya sudah berdiskusi secara internal untuk mengkaji dan diharapkan sampah yang ada bisa habis. Rencananya dengan tidak menambah lahan, melainkan mencoba menghabiskan sampah yang ada di TPAS dengan beberapa pola.
“Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara keseluruhan, tetapi di perencanaan sudah kami siapkan,” aku nya.
Sedangkan untuk sanksi dalam peraturan daerah membayar Rp 100 ribu, ketika masyarakat tertangkap tangan membuang di jam operasional. Namun hal itu akan disosialisasikan kepada masyarakat, dan rencananya bulan September – Oktober 2023 mulai penindakan.
“Penindakan akan dilakukan di jam siang hingga sore hari,” tegasnya. (*)