Foto, Arfiansyah Sekertaris DPRD kota Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu.com – Memasuki Masa Sidang II tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengadakan rapat persiapan pelaksanaan masa serap aspirasi (reses), diruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Jum’at (2/6/2023).
“Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja melalui rapat Badan Musyawarah yang telah diparipurnakan bulan Mei 2023 lalu, insya Allah akan dilaksanakan mulai tanggal 5-9 Juni 2023 dan kami sudah siapkan personal setwan untuk mendampingi anggota selama reses,” kata Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah.
Arfi sapaan akrabnya menambahkan, bahwa rapat dihadiri lebih dari 90 persen personal setwan yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota dewan.
Untuk kali ini hanya 43 dari 45 anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses karena ada yang cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW). Tujuan rapat tersebut tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.
“Pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK),” jelasnya.
Selama acara reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan peserta), membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses.
Kegiatan reses diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
“Yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota dewan pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir DPRD pada APBD Perubahan TA 2023 melalui SIPD,” pungkasnya.