Foto, istimewa.
Penajam, Penasatu.com – Verifikasi lapangan hybrid dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA- RI) yang merupakan tahap lanjutan dari verifikasi administrasi evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) dilaksanakan bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Penejam Paser Utara.
Kegiatan berlangsung di Lantai III Gedung Kantor Bupati Penejam Paser Utara (PPU) kecamatan Penajam, PPU, provinsi Kalimantan Timur, Senin (29/5/2023) dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) PPU,Tohar, Ketua Gugus Tugas KLA PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU serta Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Kementerian PPPA RI, Rini Handayani beserta Tim Evaluasi KLA yang hadir dalam jaringan (daring).
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah akan selaras dengan kebijakan kementerian dan Pemerintah Pusat. Karena, KLA merupakan keperluan bersama terkait dengan aspek-aspek yang mengiringi dan ada kaitannya dengan dinamika pembangunan,” ucap Tohar saat sambutan.
Lanjut Tohar, terkait dengan komitmen Pemerintah Daerah PPU, saya pikir jangan diragukan. Kami pemerintah daerah mudah-mudahan senantiasa diberikan kemampuan, komitmen secara memadai, sehingga mimpi-mimpi kita bisa diwujudkan.
“Apalagi dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal inilah yang merupakan letak strategis dari kabupaten Penajam Paser Utara,”tegasnya.
Masih kata Tohar, dengan pemindahan IKN kita akan menjadi interline yang paling dekat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, PPU dikatakan sebagai mitra, tapi kami sudah sepakat, kami bukan hanya mitra, namun PPU selayaknya dijadikan serambi.
Kenapa?, agar mimpi ini bisa kita wujudkan secara kolaboratif, sebagai kesan pertama siapapun yang akan datang ke IKN, melihat Penajam pantas, melihat Penajam baik, apalagi IKN nya, karena kalau kita lewat rumah seseorang, melihat serambinya bagus, sudah pasti dalamnya bagus,” tegas Kohar.
Sementara, Deputi PHA Kementerian PPA RI, Rini Handayani pada kesempatan yang sama menjelaskan, KLA merupakan sebuah kabupaten/kota yang memiliki sistem yang menjamin pemenuhan hak khusus anak yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh. KLA akan berhasil jika seluruh pemangku kepentingan pada kabupaten/kota penyelenggara mendukung.
“Dimana penetapan KLA ini akan dilakukan dalam 5 tahap, yaitu tahap perencanaan KLA, pra KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, penetapan KLA. Evaluasi KLA yang kita laksanakan saat ini bertujuan untuk mengetahui capaian penyelenggara KLA dan memberikan rekomendasi bagi penyelenggara KLA,” terang Rini. (*/Diskominfo PPU)
Sumber: penajamkab.go.id