Central Park Tak Kunjung Bayar Pajak, DPRD Balikpapan Minta BPPDRD Terus Bersurat

0
1922

Foto, Suwanto, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan.

Balikpapan, Penasatu.com – Sampai saat ini DPRD kota Balikpapan bersama Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) masih terus menyoroti perihal retribusi pajak parkir yang belum dibayarkan pihak ketiga (Central Park) dari PT Pelindo Balikpapan.

Pasalnya sejak tahun 2020, Central Park tidak pernah melaporkan omset pendapatannya kepada BPPDRD Balikpapan. Padahal sesuai Perda Balikpapan seharusnya masuk ke objek pajak dan wajib melaporkannya.

Terkait hal ini, Sekretaris BPPDRD Idham mengatakan, usai sidak beberapa waktu lalu (28/12/2022), sampai dengan saat ini Central Park belum memberikan jawaban, bahkan mereka beralasan masih koordinasi dengan pusat di Makassar.

“Dan sampai usai lebaran tidak ada progres, kami akan memberikan surat peringatan sesuai dengan peraturan daerah,” kata Idham, beberapa waktu lalu.

Ditanya perihal pembayaran pajak, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto membenarkan, bahwa sampai saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan Centra Park ke BPPDRD. Bahkan mereka mengatakan masih harus berkoordinasi dengan pimpinan pusat.

“Kesepakatan kemarin, kami akan menanyakan kembali terkait kenapa sampai saat ini belum terealisasi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan, bahwa ini masalah yang cukup panjang dan sudah cukup lama, namun komisi II tetap berupaya untuk menanyakan kembali kepada pihak Pelindo dan BPPDRD perihal apa yang sudah dilakukan. Begitupun dengan capaian target dan pembayarannya.

“Dan kami mendapat laporan bahwa pihak ketiga sudah membalas surat ke dispenda. Artinya ada perkembangan,” akui Suwanto.

Untuk tindakan selanjutnya, pihak akan terus berupaya meminta agat pihak ketiga melakukan pembayaran pajak ke pemerintah daerah, karena itu merupakan kewajibannya.

“Kami akan berupaya meminta kembali, dan kami minta BPPDRD untuk bersurat ke pihak ketiga, karena secara institusi harus dilakukan dengan surat mensurat,” paparnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here