Balikpapan, Penasatu.com – Atas laporan masyarakat mengenai adanya penyimpangan di kawasan Perumahan Regency Cluster Camellia, Balikpapan Selatan. Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan, Selasa (23/5/2023) siang.
Kunjungan dilakukan terkait dengan kelengkapan persyaratan pembangunan yang belum selesai. Bahkan sempat terjadi revisi pada Siteplan sebanyak 5 kali.
“Ternyata memang ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinan,” kata Koordinator Komisi III DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle saat kunjungan lapangan.
Lanjutnya, bahkan sebelumnya sempat terjadi perdebatan yang mempertanyakan apakah dari pemerintah memperlambat perizinannya atau dari Regency yang lambat mengurus izinnya.
“Akhirnya kami putuskan bersama bahwa rekomendasi komisi III, sebelum izin dikeluarkan aktifitas distop, kecuali akses jalan menuju lokasi silakan dilanjutkan, yang lain sambil menunggu kelengkapan perizinan,” ucapnya.
Sementara penyetopan dilakukan sampai kelengkapan izin keluar. Maka itu tidak ada alasan penyetopan jika semua izin dilengkapi.
“Kami juga mohon kepada pemerintah bahwa pengembang ini berbisnis, tolong bantu investor untuk masuk di Balikpapan dan permudah izinnya dengan catatan, izin yang dikeluarkan pemerintah dilengkapi dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah membentuk tim bersama dengan pemerintah kota mulai dari perizinan, PU, DLH termasuk pihak Regency agar duduk satu meja untuk merumuskan bagaimana pola dan mekanismenya.
Tempat Terpisah, Humas Balikpapan Regency Sarkim Sumeria menambahkan, pertemuan hari ini untuk berkoordinasi dengan pihak DPRD dan lembaga pemerintah kota Balikpapan.
“Kalau penghentian, namanya persayaratan atau perencanaan pasti ada yang sudah berjalan dan belum, seperti persyaratan yang dikeluarkan Disperkim ada beberapa poin,” tambah Sarkim.
Lanjutanya, tentunya itu masih berprogres, ada yang sudah, sedang dan yang akan. Untuk yang saat ini pun sedang dalam tahap, dalam menyamakan presepsi pihaknya akan melakukan konsulidasi baik. (*)