Penasatu.com, Balikpapan – Waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2019/2020 sudah usai, namun kekisruhan yang ditinggalkan akibat PPDB tahun ini masih ada, baik dampak akibat penerimaan jalur zonasi bahkan akibat terkendala dengan batasan usia yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51 Tahun 2018 pasal 7 dan 8 dimana batasan usia saat akan masuk Sekolah Dasar (SD) 7 Tahun dan batasan usia untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) 15 Tahun per 1 Juli 2019.
Adanya batasan usia yang diatur tersebut seharusnya pihak orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya tidak perlu harus memaksakan diri agar diterima di sekolah Negeri (Formal), bahkan Kadisdikbud Kota Balikpapan Muhaimin MT juga mengimbau para orangtua yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri agar dapat menyekolahkan anaknya di sekolah Non Formal yang statusnya juga Negeri.
Salah satunya sekolah non formal yang berada di kawasan Balikpapan Selatan/Kota, Gunung Pasir, meskipun status sekolahnya non formal, akan tetapi mutu pendidikan dan pengajarannya sama seperti sekolah formal.
Menurut Kepala Sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dra Hj Hanum Fadriati M.Pd saat bertemu awak penasatu.com, dirinya menjelaskan bahwa pendidikan yang diajarkan di sekolah non formal kualitasnya sama seperti sekolah formal pada umumnya, bahkan kurikulum yang dipakai kurikulum 2013, siswa yang belajar disini juga diberikan materi oleh tenaga pengajar yang sama kualitasnya.
“Mereka yang bersekolah di SKB ketika lulus akan menerima ijazah yang dapat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi juga untuk melamar pekerjaan,” tutur wanita kelahiran Malang, Jatim yang sudah 30 tahun menjadi warga Kota Balikpapan itu dengan ramah.
Ya, orangtua yang anaknya tak diterima di sekolah negeri, tak perlu gengsi untuk menuntut ilmu di SKB ini.
“SKB mendidik para muridnya setara dengan mereka yang bersekolah di sekolah formal negeri, tak ada perbedaan yang membuat kesenjangan. Ujianya pun sama yaitu UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer),” imbuh Ibu murah senyum ini.
Murid-murid SKB yang belajar di kelas A (setara SD) dan kelas B (SMP) dan kelas C (SMA/SMK). Jika lulus ijazahnya berlaku untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah mana pun di negeri ini.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS