Tabungan 40 Juta Raib Dicuri, Polresta Samarinda Berhasil Ringkus Pelakunya

0
284

Foto, Istimewa.

Samarinda, Penasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian uang tabungan sebasar Rp40 juta dengan mengamankan seorang pelaku berinisial AS (43) di Jalan HM.Rifadin, kelurahan Simpang Tiga, kecamatan Loa janan Ilir Samarinda,

Ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes.Pol.Ary Fadli, SIK.,MH.,MSi saat Press Rilis yang berlangsung di Loby Mako Polresta Samarinda, Kamis (11/5/2023).

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes.Pol.Ary Fadli menjelaskan kronologi terjadinya pencurian tersebut berawal, pada Selasa 18 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 Wita. Dimana saat di TKP itu korban memarkir mobilnya dipinggir jalan untuk mampir di sebuah warung.

Lanjutnya, saat turun dari kendaraan korban keluar melalui pintu sebelah kiri dan lupa menutup pintu mobil dengan rapat atau masih terbuka. Kemudian datang pelaku menggunakan sepada motor Honda PCX Nopol KT 6806 HH mendekati mobil dan langsung mengambil tas korban yang berada di kursi depan sebelah kiri kemudian langsung kabur.

Saat kabur, jelas Kapolresta, tas selempang merk Levis warna merah milik korban yang dibawa lari pelaku berisi, dompet warna coklat, Handphone merk Samsung A53 dual SIM warna hitam dengan IMEI: 350331806604406,352406226604406, KTP, SIM A dan SIM C, Kartu ATM Bank BRI beserta buku tabungan, STNK R4 Mobil Toyota Rush KT 1024 CP, STNK Grand Max KT 8724 NQ, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Masih kata Kapolresta Samarinda, selain membawa tas tersebut pelaku ini juga berhasil menguras tabungan korban melalui kartu ATM sebesar Rp 40 juta dengan mencoba mengungunakan PIN sesuai tanggal lahir korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Ary Fadli. (Humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here