Hari Raya Idul Fitri 1444H, 828 Warga Binaan Lapas Kelas II A Balikpapan Dapat Remisi

0
525

Balikpapan, Penasatu.com – Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah membawa berkah bagi 828 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan. Mereka mendapat remisi atau potongan masa tahanan yang diterima pada Sabtu 22 April 2013, selesai salat Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Kepala Lapas Balikpapan Pujiono slamet mengatakan, dari jumlah total 933 warga Binaan Lapas Balikpapan, yang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2023 sebanyak 828 warga binaan. Sisanya sebanyak 105 warga binaan masih belum memenuhi persyaratan mendapat remisi.

“Sebanyak 828 warga binaan diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2023, terbanyak kasus narkoba 647 orang, kasus Korupsi 6 orang, sisanya Pidana umum 175 orang. Remisi diterima 828 warga binaan usai sholat Idul Fitri di Masjid Babut Tauba Lapas Balikpapan, Sabtu (22/4/2023).

Menurut Pujiono, warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni, wajib berkelakuan baik, tidak menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal menjalani masa tahanan 6 bulan, dan memiliki status hukum tetap.

Remisi Idul Fitri 2023 untuk 828 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan.

Pujiono Slamet juga menjelaskan, proses pengajuan remisi bagi warga binaan didasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995.

“Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here