Foto ilustrasi. (ist)
Jakarta, Penasatu.com – Kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal yang menyeret Dito Mahendra menjadi pekerjaan Kepolisian yang belum tuntas.
Pasalnya, Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri saat dipanggil terkait kasus kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikediamannya beberapa waktu lalu.
Seperti diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro. Dirinya menjelaskan, Dito diduga bersembunyi di suatu tempat yang belum diketahui.
“Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Di sisi lain, Djuhandani menerangkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri.
“Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK,” terangnya.
Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya.
Namun, dalam dua panggilan itu, Dito mangkir. Oleh karenanya, penyidik bakal melakukan penjemputan paksa.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan telah memerintahkan jajaran Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menangkap Dito.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Kemudian semua Senpi itu diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, polisi juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.(*/Humas Polri)