Fadlianoor : Kalau Ada Pelanggaran Biarkan Saja KPK Yang Melanjutkan Proses Hukumnya
Balikpapan, Penasatu.com – Wacana Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sepertinya bukan hanya isapan jempol belaka.
Dijumpai awak media, Selasa (4/4/2023). Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Fadlianoor secara gamblang mengatakan akan tetap melakukan konsultasi dengan KPK terkait permasalahan pengerjaan proyek DAS Ampal.
“Ya..kita sudah menyurat ke KPK untuk meminta kesiapan KPK menerima kami (Komisi III,red) untuk melakukan konsultasi,” ungkap Fadli.
Disinggung mengenai keberangkatan Komisi III DPRD Kota Balikpapan ke Jakarta bertujuan untuk mendatangi gedung anti rasuah itu.
Politikus PDI Perjuangan inipun menjelaskan kalau pihaknya (Komisi III,red) untuk saat ini masih menunggu jawaban dari KPK. Kalaupun surat yang disampaikan sudah di balas dan siap menerima kedatangan Komisi III, maka pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi.
Fadlianoor mengungkapkan secara tegas, kalaupun nantinya setelah pertemuan konsultasi bersama KPK, kemudian KPK menilai adanya indikasi korupsi atau pelanggaran dalam proyek DAS Ampal, maka pihaknya akan menyerahkan langsung kepada KPK untuk bertindak.
“Kalau ada pelanggaran..kita serahkan sama KPK untuk menindaklanjuti, karena kita (Komisi III,red) hanya sebatas konsultasi saja, selebihnya tinggal KPK saja yang melanjutkan proses hukumnya seperti apa,” terangnya.
Diketahui, wacana konsultasi yang dilakukan Komisi III dengan KPK merupakan hasil dari rapat internal yang dilakukan Komisi III dalam menyikapi banyaknya persoalan yang terjadi terhadap proyek DAS Ampal.
Sementara, Rapat Dengar Pendapat yang diagendakan Komisi III bersama instansi terkait dan pihak PT Fahreza Duta Perkasa akhirnya batal, lantaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), BPKD tidak bisa hadir.
“Ya..RDP yang dijadwalkan hari ini batal, karena dari Dinas PU dan BPKD tidak bisa hadir,” pungkas Fadli.(*)