Pelanggaran Fasum oleh Pemilik Ruko di BB, Alwi : Tidak Ada Gertak Sambal, Komisi III Akan Buktikan!!!

0
254

Balikpapan, Penasatu.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Camat, Selasa (4/4/2023).

RDP yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan yakni terkait pelanggaran Fasilitas Umum (Fasum) yang dilakukan sebanyak 158 pemilik Ruko dikawasan Balikpapan Baru.

“Permasalahan ini sudah berjalan hampir setahun lamanya, segala upaya baik dari turun kelapangan hingga RDP untuk meminta pemilik ruko agar melakukan pembongkaran dan merapikan sendiri, tapi kenyataannya tidak digubris oleh pemilik ruko,” ucap Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri.

Alwi menuturkan pihaknya sudah tidak memberikan toleransi lagi dengan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko tersebut. Sehingga pihaknya meminta kepada Camat agar menyurat kepada pemilik toko untuk melakukan pembongkaran sendiri sampai tanggal 1 Mei 2023 mendatang.

“Ya..kita minta sama pak Camat untuk menyurati pemilik ruko agar segera melakukan pembongkaran sampai batas waktu 1 Mei 2023 mendatang,” ucap Alwi.

“Kita akan menyurati Walikota Balikpapan tentang hasil RDP hari ini, dimana semua instansi terkait sudah menyetujui untu melakukan pembongkaran apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan oleh pemilik ruko,” sambungnya.

Alwi menegaskan, dalam perkara ini sudah tidak ada lagi toleransi yang diberikan kepada pemilik ruko, karena menurut Alwi, pihaknya sudah meminta agar pemilik ruko untuk membongkar sendiri. Dan nyatanya sampai detik ini tidak dilakukan oleh pemilik toko.

Bahkan, ada terdengar selentingan ucapan, kalau DPRD Balikpapan tidak akan berani membongkar.

“Jadi ada terdengar ucapan kalau anggota dewan tidak mungkin melakukan pembongkaran, karena itu hanya “gertak sambal” saja,” ucap Alwi menirukan.

Alwi mengatakan, dari sertifikat yang dimiliki oleh pemilik ruko, penambahan diluar batas Sertifikat itu sudah melanggar aturan. Sehingga perlu ditertibkan.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko disana, baik itu menambah teras, menambah kanopi, pagar dan yang lainnya,” pungkas Alwi.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here