Balikpapan, Penasatu.com – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi di platfom media sosial Twitter, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam konten tersebut, tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang pria berinisia IK alias SS (24′) di kosannya Jalan Mekar Sari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
“Dari tkp, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu akun twitter, satu buah sim card provider dan satu hanphone merek iphone 11,” ucap Dir reskrimsus Polda Kalyim Komisaris Besar Juda Nusa Putra didampingi Kabid Humas Kombes Yusuf Sutejo dan Kasubdit Cyber Krimsus Kompol Andreas Aleks, saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (31/3/2023).
Pelaku diamankan yang merupakan pekerjanya sebagai penjajal seks dari versi waria. Yang mana video persetubuhannya dengan seorang laki-laki diposting di akun miliknya, dengan maksud untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak atau pelanggan lain.
Dan untuk tarik yang ditawarkan, mulai dari Rp 600-800 ribu rupiah
Kasubdit Cyber Krimsus Kompol Andreas menambahkan, pelaku mengunggah video asusila ini dilakukan dengan sadar dan niat untuk mendapatkan perhatian dari netijen Twitter.
“Tujuannya untuk mendapatkan imbalan atas jasa yang ditawarkan,” tambahnya.
Dan hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan aksi jual jasa ini sudah 1 tahun menjalani profesi ini. Untuk video yang berhasil ditangkap dan dijadikan barang bukti baru 1 kali tanggal 21 Februari 2023.
“Untuk konsumen masih dalam penyelidikan, karena SS belum memberikan identitas dengan dalih memakai sistem putus (tanpa saling mengenal),” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksiml 1 miliar rupiah.
Atau Pasal 29 JO Pasal 4 ayat 1 huruf a, d dan e UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun dan atau pidana denda minimal 250 juta maksimal 6 miliar rupiah. (ari)