Kabur Usai Tikam Mantan Anak Buahnya, GU Ditangkap di Wahau Kutim

0
321

Bontang, Penasatu.com – Polsek Marangkayu berhasil meringkus seorang Pria berinisial GU (40) pelaku tidak pidana penganiayaan yang kabur ke Wahau kabupaten Kutai Timur usai menikam mantan anak buahnya sendiri. Pelaku ditangkap saat terjaring Operasi Pekat yang dimulai sejak 21 Maret sampai 10 April mendatang.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi menjelaskan, pelaporan dilakukan ayah korban AF (19) yang sedang dirawat di Puskesmas karena terkena tusukan Mandau di punggungnya pada Sabtu (18/3) lalu yang dilakukan pelaku GU di Desa Sebuntal Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Lanjut Kapolsek Marangkayu, kejadian berawal saat keduanya sedang mabuk. Namun tidak diketahui kenapa terjadi penikaman tersebut, Sabtu (25/3/2023).

“Meski begitu, polisi terus mendalami motif penganiayaan tersebut. Usai melakukan penikaman, tersangka kemudian kabur ke Wahau, Kutim,” ujarnya.

“Namun berhasil ditangkap, Kamis (23/3/2023). Tersangka dijerat pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara, ” pungkasnya.(*)
Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here