Foto ilustrasi (Ist)
Balikpapan, Penasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadhan Tahun 2023/1444 Hijriah.
Diketahui sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Rabu (15/3/2023). Kepala Kemenag Kota Balikpapan Johan Marpaung mengatakan keputusan penentuan besaran Zakat Fitrah tahun ini berdasarkan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan.
“Ya..jadi penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, MUI Balikpapan, Dinas Perdagangan Balikpapan, Baznas Balikpapan dan Forum Zakat Balikpapan,” tulisnya dalam pesan singkat.
Adapun besaranya sudah diedarkan melalui surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Milayah Kota Saskpapan Tahun 1444 / 2023 H
Dari edaran itu, Untuk Nilai Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 3 kg setiap jiwa. Adapun Pembayaran Zakat Fitrah dengan nilai uang seharga beras tertinggi yakni sebesar Rp 45 ribu, kemudian harga beras terendah sebesar Rp 39 ribu.
Kemudian untuk Fidyah, lembayaran berupa makanan pokok sebesar 1 Mudh atau 700 gram beras ditambah lauk pauk per hari untuk 3 kali makan. Dan untuk pembayaran fidyah dengan nilal uang pada kategor I sebesar Rp. 60 ribu/hari/Jiwa, kategori II sebesar Rp.36 ribu/hari/jiwa.
“Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Sedangkan untuk fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal,” pungkasnya.(*)