Samarinda, Penasatu.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkotia jenis sabu-sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kedua pelaku yang berinisial YH (21) dan SB (32) merupakan karyawan swasta ini berhasil diamankan petugas di jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara (Kaltim), Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 23.45 Wita.
Dikonfirmasi awak media, Senin (6/2/2023). Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan bahwa jajarannya dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berhasil mengamankan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba.
Diungkapkannya, pengungkapan berawal dari kecurigaan anggota Subdit III Polda Kaltim yang melihat gerak-gerik kedua pelaku. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik flip bening ukuran kecil berisikan sabu-sabu seberat 50 gram yang disimpan dalam bungkus makanan.
“Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.(*)