H.M.Jafar :Buanglah Sampah di Pukul 6.00 pagi
Penasatu.com – Kutai Barat – Kegiatan rutin Kecamatan Melak di hari Jum’at dengan melakukan kerja bakti bergotong royong membersihan sampah-sampah yang ada di pinggir jalan di dalam ibukota Kecamatan Melak, kegiatan melibatkan pegawai Kecamatan, Kelurahan, Koramil, Polsek, Masyarakat dan pelajar se Kecamatan Melak.
Ini kegiatan rutin, ujar H.M.Jafar, dengan mengajak muspika Kecamatan, serta masyarakat dan pelajar untuk membersihkan sampah sampah yang ada di sepanjang jalan poros kota Melak. Aksi kerja bakti gotong royong ini akan terus di lakukan pada setiap hari jumat dari pukul 08.00 Wita pagi sampai pukul 10.00, ujarnya.
Dalam setiap kegiatan bisa melibatkan sebanyak 100 orang, dan setiap orang dibekali kantong pelastik, setelah semua sampah terkumpul ditumpuk menjadi satu, lalu di angkut dengan menggunakan truck sampah milik Kecamatan.” terang Camat Melak Haji. M. Jafar. Kepada penasatu.com saat di temui diruang kerjanya, Jum’at (12/7).
masih kata Haji. M. Jafar, berpesan, saya berharap kepada seluruh masyarakat Melak khusus nya yang berada di dalam ibu kota Kecamatan Melak agar senantiasa menjaga kebersihan di sekeliling tempat tinggalnya. “Selain itu saya juga menghimbau kepada masyarakat janganlah membuang sampah di sembarang tempat, buang lah sampah di tempat penumpukan sampah(TPS) yang sudah disiapkan dan tempatnya berada di jalan gajah mada dekat Kantor Kecamatan Melak,” pintanya.
Bagi, Rumah masyarakat yang jauh dari TPS, sampah nya boleh ditumpuk di depan rumah setiap pukul 06.00 wita pagi, karena saat itu mobil pengangkut sampah sudah melakukan pengambilan sampah, dan masyarakat tidak diperkenan kan membuang sampah pada malam hari. “Karena kita takutkan sampah yang di buang pada malam hari itu, bisa di hambur oleh anjing yang berkeliaran, dan tentu nya sampah yang ada pasti berserak kan atau berhamburan di jalan,” tegasnya lagi.
Masih menurutnya, memang ada Perda tentang sampah namun sampai saat ini perda yang sudah ada itu tidak berjalan, kami juga masih menunggu aturan perda sampah yang baru dari Kabupaten, dan pihaknya siap dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menyampaikan terkait perda sampah dan aturan serta sangsinya,” tutupnya.*
Penulis :Ichal
Editor :Pena1