Ketua KPK RI Salami Bupati Fahmi, Paser Satu satunya Kabupaten di Kaltim Terima Award Kepatuhan LHKPN 2022 dari KPK

0
491

Keterangan foto: Ketua KPK RI Firli Bahuri saat memberikan selamat kepada Bupati Fahmi Fadli atas prestasi Pemkab Paser sebagai penerima Award Kepatuhan LHKPN 2022.(Istimewa)

Balikpapan, Penasatu.com – Di acara pembukaan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 , Pemerintah Kabupaten Paser meraih penghargaan Award Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terlengkap sejak tahun 2018 sampai 2021.

Dilansir dari humas.paserkap.go.id diperoleh informasi atas prestasi ini, Bupati Paser dr.Fahmi Fadli mendapatkan ucapan selamat khusus dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Firli Bahuri, saat berlangsungnya acara, Sabtu di Hotel Bidakara Jakarta.

Bupati Paser dr.Fahmi Fadli saat menerima Award Kepatuhan LHKPN 2022 dari Wakil Ketua KPK.(Istimewa)

Tampak Ketua KPK RI Firli Buhari secara langsung memberikan ucapan selamat dengan menjabat tangan Bupati Paser dr Fahmi Fadli.

“Selamat atas pencapaian Kabupaten Paser meraih Awards Kepatuhan Terlengkap berturut-turut” ujar Firli saat menjabat tangan Bupati Paser Fahmi Fadli.

Harapannya, dapat memotivasi untuk lebih meningkatkan kepatuhan dan tepat waktu dalam pelaporan LHKPN kedepannya, sehingga Kabupaten Paser tetap konsisten dalam pencapaian ini.

Perlu diketahui, kabupaten Paser adalah satu-satunya kabupaten di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang meraih penghargaan Kepatuhan LHKPN 2022. Penghargaan LHKPN tersebut diterima langsung Bupati Paser dr Fahmi Fadli yang diserahkan oleh wakil Ketua KPK RI dengan penilaian Instansi tingkat laporan dan kelengkapan 100% berturut-turut dari tahun pelaporan secara elektronik pertama kali yaitu tahun 2018 hingga saat ini.

Adapun point penilaian lain adalah, Pemkab Paser selalu mengeluarkan peraturan Bupati yang harmonis dengan peraturan KPK yang terbaru terkait LHKPN. Yaitu Kabupaten Paser telah menerbitkan peraturan internal terkait dengan penyampaian LHKPN yang telah diharmonisasikan dengan peraturan KPK Nomor 20 Tahun 2020 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.

Peraturan internal yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2022 sebagai Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2017 tentang LHKPN dilingkungan pemerintah Kabupaten Paser.(*)

Sumber: humas.paserkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here