Foto, Hasanuddin Anggota DPRD kota Balikpapan saat gelar Reses bersama warga RT 43 kelurahan Klansasan Ilir Balikpapan Kota.(ist)
Balikpapan, Penasatu.com – Serap aspirasi (Reses) masa persidangan III Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dilaksanakan anggota DPRD ke seluruh masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing masing anggota DPRD kota Balikpapan yang ada di enam kecamatan di Balikpapan.
Seperti yang dilaksanakan Hasanuddin, S.Sos anggota DPRD kota Balikpapan Dapil Balikpapan Kota, dirinya menggelar reses di RT 43 Gunung Malang, kelurahan Kelandasan Ilir, kecamatan Balikpapan Kota,. Selasa (2/11/2022) sore.
Hadir, Lurah Klandasan Ilir bersama Ketua RT 43 dan warga masyarakat sekitar yang berlangsung cukup interaktif.
Ketua RT 43, H.Jamhuri menyambut baik pelasaksanaan reses yang digelar anggota DPRD Balikpapan ini. Ini menandakan ada kepedulian dari Pak Hasanuddin sebagai anggota DPRD kepada masyarakat di lingkungan RT 43 untuk menampung aspirasi atau keluhan mengenai lingkungan di RT 43.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hasanuddin atas kepeduliannya kepada warga dan lingkungan RT 43.
“Terima kasih kami kepada Bapak Hasanuddin, sebagai anggota DPRD mau peduli dengan warga kami,” ujarnya.
Pak Dewan juga berpesan, agar warga masyarakat RT 43 untuk tidak membuang sanpah sembarangan, karena akibatnya akan menyusahakan warga sendiri, misalnya akan banjir dan lingkungan menjadi tidak sehat.
” Untuk itu marilah kita saling peduli, kompak untuk tidak saling menyalahkan.Sehingga lingkungan RT 43 menjadi nyaman dan kondusif,” pungkasnya.
Dalam reses kali ini Hasanuddin masih mendapatkan keluhan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih tidak tepat sasaran, yang dikeluhkan Hasna salah satu warga RT 43. Juga perihal masih adanya motor parkir di gang gang yang tidak teratur yang dilakukan para tamu dirumah kos, sehingga mengakibatkan aktivitas warga terganggu.
Hasanuddin menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan untuk memanggil RT guna mwngatifkan kembali yang namanya wajib Lapor 2X24 Jam.
Karena menurut Hasanuddin, dengan diaktifkannya kembali wajib lapor 1X24 jam untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, apalagi yang namanya kota nyaman dihuni dalam bingkai Madinatul Iman maka Balikpapan harus terjaga keamanan dan kesejukannya dalam bermasyarakat.
Menyikapi adanya laporan yang disampaikan warga terkait dengan bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak pernah mendapatkannya, mestinya pihak kelurahan dan RT berkordinasi untuk mengupdate data data yang betul betul tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya.
“Sebagai Anggota DPRD kami harus mendukung sepenuhnya visi misi walikota Balikpapan, jadi apa yang telah diprogramkan pemerintah kota adalah untuk kebaikan warga masyarakat kota Balikpapan,” tutupnya.(*)