Lahan Warga di SMPN 25, Rahmatia : Dzolim Pemerintah Bila Tak Ganti Lahan Warga

0
406

Foto: Rahmatia, Anggota Komisi IV DPRD kota Balikpapan.

Balikpapan, Penasatu.com – Permasalahan lahan warga yang terdampak pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 25 di Jln Sepaku, Balikpapan Barat (Balbar), Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus berlanjut.

Hal itu disampaikan Rahmatia selaku anggota DPRD Balikpapan, diruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).

Rahmatia mengatakan pihaknya di Komisi IV DPRD Balikpapan sudah melaksanakan RDP bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Pemkot Balikpapan.

Dikatakannya, penanganan kelanjutan permasalahan lahan warga diserahkan ke pihak Kelurahan, sementara setelah dirinya menelusuri ke pihak Kelurahan, ternyata dari pihak Kelurahan tidak bisa memfasilitasi jika warga beramai-ramai, akan tetapi bisa di fasilitasi secara perorangan.

“Saya sudah tanya ke Kelurahan, katanya hanya bisa memfasilitasi jika perorangan, tidak beramai-ramai. Sedangkan warga maunya bersama-sama,” tutur Rahmatia.

Rahmatia menuturkan, permasalahan ini sebenarnya diketahui pihak Kelurahan dan LPM, karena pihak itulah yang berperan dalam permasalahan ini.

“Kalau kelurahan dan LPM pasti tau lah permasalahan ini. Kan mereka yang berperan disana,” katanya.

Politkus Gerindra inipun mempertanyakan kinerja pemerintah kota (Pemkot) saat ini. Pasalnya masalah lahan warga ini tidak ada kejelasan sampai saat ini. Sementara masyarakat yang menginginkan haknya malah di ping-pong kesana sini.

“Sampai detik ini warga pemilih lahan tidak ada dipanggil oleh Pemkot, katanya akan dipanggil, tapi sampai sekarang tidak ada dipanggil,” ujarnya.

Rahmatia meminta agar pemerintah bisa mengganti rugi lahan milik warga, karena itu merupakan hak warga. Jadi sudah sepantasnya pemerintah mengganti lahan warga.

“Kita minta Pemkot harus mengganti, karena itu hak mereka. Kalau pemerintah kota tidak mengganti hak warga, sama saja pemerintah Dzolim sama warga,” katanya.

Disinggung mengenai keabsahan legalitas warga tersebut. Rahmatia secara tegas mengatakan jika surat-surat yang dimiliki warga jelas kepemilikannya. Bahkan warga yang memiliki lahan tersebut rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.

” Warga bayar PBB..artinya kalau sudah bayar PBB surat-surat tanah mereka sudah teregister di Pemkot Balikpapan,” tandasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here