Foto, istimewa.
Kukar, Penasatu.com – Tak merasa diri sudah uzur, seorang kakek dengan inisial P (64) tega melalukan pencabulan terhadap anak d ibawah umur atau bocah cilik yang masih pelajar berusia 10 tahun.
Kasus pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, dibenarkan Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Hari Rosena.
“Dalam kejadian ini ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) Lembar baju warna pink dan 1 (satu) Lembar celana warna hitam,“ jelas orang nomor satu di jajaran Polres Kukar ini.
Lanjutnya, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku P masuk kamar korban melalui jendela sebelah kiri rumah. Lalu pelaku masuk dan berbaring di sebelah korban sambil mencium pipi,memegang payudara dan meraba raba kemaluan. Korban sempat akan berteriak tetapi mulutnya di bungkam oleh pelaku. Setelah melakukan tindakan asusila tersebut pelaku pergi melewati jendela.
“Tak terima atas yang terjadi pada anaknya , ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(*)
penulis: eds.
Sumber: Humas Polda Kaltim