foto: Persatuan driver Ojek Online Balikpapan (PDOB) saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu.com – Puluhan driver Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Persatuan Driver Online Balikpapan (PDOB) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (10/10/2022).
Kedatangan puluhan masa driver online inipun menuntut pemerintah pusat melalui pemerintah daerah agar tegas terhadap aplikasi yang menerapkan Pungutan Liar (Pungli). Pasalnya hal tersebut tidak diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia.
Disampaikan Muslimin, selaku koordinator PDOB mengatakan pihaknya meminta agar Pemkot melakukan pengawasan terhadap keputusan Menhub Nomor KP 667 Tahun 2022 sesuai dengan poin kesebelas.
Selain itu, masa unjuk rasa juga meminta pemerintah pusat atau daerah menetapkan tarif dasar jasa antar Barang dan Pengemudi Ojol agar terciptanya aturan yang jelas bagi driver Ojol. Hal itu tentu saja akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sehingga para driver Ojol bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Masih Muslimin, para driver Ojol juga meminta agar pemerintah pusat atau daerah dapat memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang belum menerapkan peraturan yang tertuang didalam poin kedelapan yakni biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
“Berdasarkan ketentuan PM 12/2019. Dimana operator hanya diperbolehkan memotong maksimum 15 persen, tetapi faktanya masih diterapkan pemotongan sebesar 20 persen,” ungkapnya.
“Kita juga minta pemerintah agar dapat menindaklanjuti operator yang melakukan pungli. Artinya operator melakukan penarikan di luar aturan yang ada, seperti jasa aplikasi dan penghijauan. Dan tentu penarikan itu ilegal,” pungkasnya.(*)