Kepedulian Bupati Fahmi, Pemkab Paser Anggarkan 1,6 Miliar Untuk BPJS Ketenagakerjaan Bagi PTT Termasuk 32 Ribu Pekerja Rentan di Paser

0
369

Keterangan foto, Bupati Paser, dr.Fahmi Fadli.(ist)

Tana Paser, Penasatu.com – Kepedulian Bupati Paser dr.Fahmi Fadli akan kesejahteraan sosial dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terfokus kepada bawahannya yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja tetapi juga bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) non ASN dan masyarakat Paser yang termasuk sebagai pekerja rentan.

Pekerja rentan yang dimaksud yang mendapat perhatian Bupati Fahmi adalah Imam Masjid, Marbot Masjid, Guru Ngaji, RT dan RW, termasuk juga para Relawan Kebakaran, Relawan Bencana, Nelayan, dan pelaku UMKM. Adapun alokasi dana yang dipersiapkan untuk membiayai semua ini adalah melalui APBD P Paser Tahun 2022.

“Untuk alokasi dana perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 32 ribu pegawai rentan ini, diambil melalui APBD P 2022 dengan anggaran sebesar 1,6 miliar rupiah,” ujar Fahmi, Kamis (22/9/2022).

Karena menurut orang nomor 1 di Kabupaten Paser ini, para pekerja rentan juga harus mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja, agar dapat bekerja dengan tenang dan performa kinerjanya meningkat.

“Untuk perlindungan tenaga kerja PTT di Kabupaten Paser sudah kita laksanakan sejak 2019, kemudian untuk Tahun 2022 di APBD-P dianggarkan untuk 32 ribu pekerja rentan, sementara untuk pembiayaan asuransi ini, ada dua program yakni Kematian dan Kecelakaan kerja,” tegasnya.

Untuk informasinya, kegiatan penandatangan kesepakan bersama antara Pemerintah Kabupaten Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan tentang penyelenggaraan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja dan aparat pemerintah non ASN di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Ini sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Kejaksaan Tinggi nomor B-1202/0.4/Ga/06/2021.(*)

penulis: eds.

sumber: humas.paserkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here