Satreskrim Polres Kubar Amankan Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Bentian Besar

0
853
Kapolres Kubar. AKBP I Putu Yuni Setiawan di dampingi Waka Polres Kompol Sukarman Dan Kasat Reskrim Polres Kubar bersama tersangka pengedar upal ( tengah baju orange) dan barang bukti.

Penasatu.com – Kutai Barat – Satuan Unit Reskrim Polsek Bentian telah berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu (upal), di backup Satreskrim Polres Kubar, seperti di sampaikan Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan didampingi Waka Polres Kompol Sukarman dan Kasat Reskrim Polres Kubar AKP. Ida Bagus Kade saat Konfrensipers di ruang humas Polres Kubar, Selasa (9/7/2019).

Unit Reskrim Polsek Bentian di bantu Satreskrim Polres Kubar berhasil mengamankan barang bukti upal puluhan Juta Rupiah. Adapun Barang bukti yang di sita berupa upal pecahan seratus ribu rupiah dengan jumlah Rp. 4.400.000, dan pecahan lima puluh ribu sebanyak Rp 13.500.000. “Total keseluruhan uang Palsu yang disita Satreskrim Polres Kubar dari tangan pelaku yaitu sebesar Rp.17.900.000, “kata Kapolres

Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan menyebutkan, pelaku (tersangka) adalah (Ahd) alias gondrong alias kumis, umur (42thn) warga Kampung Melak Ilir Kecamatan Melak. “Tersangka melanggar Pasal 244 dan 245 KUHP, barang siapa meniru atau memalsukan uang, uang kertas negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli nya, akan di ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurangan,” terangnya.

Masih kata, I Putu Yuni Setiawan menjelaskan, kronologis nya Unit Reskrim Polsek Bentian dan Satreskrim Polres Kubar memperoleh informasi bahwa terdapat peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Bentian Besar, dan langsung melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat ini, dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan menggalih sejumlah keterangan dari penjual, yang di mana pada hari Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku melakukan pembelian barang di daerah kecamatan bentian, dengan melakukan transaksi dengan saksi, setelah pelaku membawa barang yang telah dibelinya, saksi (penjual) merasa curiga karena setelah melakukan pengecekan mendapati uang yang digunakan pelakut untuk membeli barang tidak sama dengan uang asli yang seperti biasanya dan ternyata setelah dilihat no seri uang tersebut sama. “ungkapnya.

” Berdasarkan hal tersebut Unit Reskrim Polsek Bentian Besar dan dibackup oleh Satreskrim Polres Kubar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti pada hari Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 12.00 wita di Kecamatan Melak. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa uang palsu tersebut diperolehnya dari seseorang di Samarinda.”punkasnya.*

Penulis : Ichal

Editor: pena1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here