Timbun BBM Bersubsidi, Polsek Samboja Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ratusan Liter Solar

0
332

Balikpapan, Penasatu.com – Jajaran Polsek Samboja, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jalan Poros Balikpapan Hamdil.

Kapolsek Samboja, AKP Yusuf memimpin langsung pengungkapan tersebut, Kamis (8/9/2022) dini hari.

Dalam penjelasanya tersangka KU mengambil Solar di SPBU yang ada di Samboja dengan menggunakan kartu sesuai apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Namun dirinya menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut dengan menimbunnya.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar kartu tersangka KU diblokir,” ujar Kapolsek, Jumat (9/9/2022).

Polisi mengamankan barang bukti berupa Solar sebanyak 365 Liter yang siap untuk dijual kembali dengan harga diatas yang telah ditentukan Pemerintah.

‘Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ke 9 UURI No.11Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UURI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

AKP Yusuf juga menghimbau agar masyarakat jangan pernah berbuat atau mencari cara untuk membeli BBM subsidi kemudian dijual lagi dengan harga diluar yang ditentukan dengan modus menggunakan kartu.(*)

penulis: eds.

sumber: humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here