Rantauprapat, Penasatu.com – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Labuhanbatu rencananya akan digelar pada bulan November 2022 mendatang. Dari 75 Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu 35 desa telah mempunyai Kepala Desa Definitif sementara 40 desa akan menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak untuk masa bakti 2022-2027 dengan melalui empat tahapan.
Dimulai masa persiapan pada 2-10 September, kemudian pembukaan pendaftaran Calon Kepala Desa di 11 -17 September. an pemungutan dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 2 November 2022.
Sehingga akan ditetapkan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala BPD pada 3-9 November 2022. Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepala desa pada tanggal 10-16 November 2022.
Untuk persyaratan pendaftaran tetap mematuhi apa yang sudah ditentukan pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Dengan melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berdasarkan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa dan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 33 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan kepal desa serentak Labuhanbatu.
Bagi Apratur Sipil Negara ( ASN ) Badan Usah Milik Negar (BUMN) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau swasta dapat mencalon diri menjadi Kepala Desa, namun harus memiliki izin tertulis dari pejabat yang berwewenang dari perusahaan.
Begitu halnya dengan ASN, calon Kepala Desa harus memiliki surat izin tertulis dari Badan Kepegawaiyan Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Kabupaten Labuhanbatu.
Saat berbincang dengan Marno, Plt Kepala Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Senin 5 September 2022 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL). Dirinya membenarkan mengenai aturan dan persyaratan menjadi peserta calon kepala desa harus melalui Perbub no 33 tahun 2022 tentang penyelengaraan pemilihan Kepala Desa.
Semenatara Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Labuhanbatu, Apdi Jaya Pohan,SE menjelaskan, bagi ASN, BUMN, dan BUMDesa dan Swasta harus membuat pernyataan pengunduran diri apabila terpilih menjadi Kepala Desa.
” Apa yang ada di Perbub No 23 Tahun 2022 harus dilaksakan. Jadi apabila ada ASN, BUMD,BUMdesa ataupun Swasta yang terpilih menjadi kepal desa harus membuat surat pengunran diri,” tegas Apdi Pohan di kantornya, Kamis (8/9/2022).
Parman ST ( TH4)