Samboja, Penasatu.com – Maraknya penambangan ilegal atau biasa disebut Ilegal Mining menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut dibuktikan dengan terungkapnya aksi tindakan penambangan ilegal, Jum’at (2/9/2022) lalu dengan mengamankan Dua tersangka yakni MA dan SO.
Dikonfirmasi media ini, Minggu (4/9/2022). Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. membenarkan atas pengungkapan penambangan ilegal yang dilakukan Ditreskrimsus baru-baru ini.
Iya mengatakan, pengungkapan tambang ilegal yang terjadi di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) atau tepatnya di Jl. Poros Balikpapan-Samarinda Km.48 Kecamatan Samboja.
“Selain mengamankan Dua orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Excavator jenis PC 210 dan tumpukan Batu Bara di stok field,” ungkap Yusuf.
“Kita tidak main-main dengan pihak yang melakukan penambangan ilegal, karena dampak dari pelaku penambangan ilegal ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.
“Kedua tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah,” pungkasnya.(*)