Balikpapan, Penasatu.com – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut dibuktikan dengan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yakni ZR (23) dan MS (37) warga Jln Sulawesi, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah (Balteng), Selasa (25/8/2022) oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim disalah satu lokasi arena “Bola Sodok”.
“Ya..lagi-lagi kita berhasil amankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota Balikpapan,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Yusuf Sutejo menambahkan, kedua pelaku berhasil diamankan berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat, jika dikawasan tersebut sering di jadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal laporan tersebut, kemudian tim Opsnal menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan pada pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku ZR terlebih dahulu, beserta barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu.
Saat diamankan, petugas melakukan introgasi singkat kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwasanya sabu-sabu tersebut masih ada sisa yang diberikan kepada pelaku satunya berinisial MS.
Mendapat pengakuan pelaku ZR, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut menuju rumah pelaku dan didapati barang tersebut ada pada pelaku MS.
“Dari hasil pemeriksaan tim opsnal mengamankan 1 bungkus plastik bening yang di duga berisi sabu-sabu seberat 2 gram, 1 buah iPhone, serta 1 bungkus plastik bening di dalam kotak rokok yang di taruh di dalam tas hitam yang di duga sabu-sabu dengan berat 3 gram,” terangnya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, dan kedua pelaku tengah dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*/ril)
sumber: Humas Polda Kaltim.