Purnomo: Kami Hanya Ikuti Perintah Walikota, Itu Ranahnya BPKAD
Balikpapan, Penasatu.com – Seorang warga Jln Sepakat III, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat (Balbar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Baso menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.
Pasalnya, lahan miliknya yang dipergunakan untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 25 senilai 42 miliar dengan skema Multiyers belum diganti rugi oleh Pemkot Balikpapan.
Dijumpai awak media di kediamannya, Rabu (24/8/2022). Baso menceritakan bahwa bukan dirinya saja yang belum mendapatkan ganti rugi atas lahan yang di bangun SMPN 25.
Ada sebanyak 20 warga yang lahannya belum diganti rugi untuk pembangunan SMPN 25.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan terkait ganti rugi lahan yang dimilikinya.
“Kalau pertemuan warga dan pemerintah kota tidak pernah ada, tapi koq tiba-tiba dibangun,” ucapnya heran.
Baso mengatakan warga yang memiliki lahan di kawasan pembangunan SMPN 25 tidak pernah dilibatkan dan berkomunikasi oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Padahal, kepemilikan lahan miliknya jelas, dimana lahan tersebut dibelinya dari seseorang sejak tahun 2007 seharga Rp 15 juta untuk ukuran seluas 200 meter persegi.
Ia membeli dari pemilik sebelumnya yakni Istaniah, yang dilengkapi dengan kwitansi serta surat perjanjian jual beli. Tanah tersebut dibeli dengan surat segel yang dibuat tahun 1984.
“Ada segel, ada surat pelepasan haknya, tapi saat dibangun kenapa tidak ada koordinasi dengan kami, kalau lahan ini mau dibangun,” ungkapnya.
“Saya coba tanya di kelurahan, tanya LPM, tapi saya malah dilempar-lempar kesana sini. Dari LPM disuruh ke pengelola,” ungkapnya.
Ia mengaku telah berusaha menanyakan masalah ini ke sejumlah pihak di antaranya Kelurahan dan LPM Baru Tengah, namun belum ada kejelasan.
“Setelah mereka berkumpul, dibilang nanti dibuatkan lagi tim untuk bersurat ke BPKAD. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya hanya bisa menunggu kabar, mau bagaimana lagi, sampai sekarang belum ada pembicaraan lagi,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Balikpapan Purnomo mengatakan terkait status kepemilikan dan sebagainya itu menjadi ranahnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan.
Purnomo mengakui pihaknya hanya menjalankan apa yang di perintahkan Walikota. Yang mana sesuai Penetapan Lokasi (Penlok) SMPN 25 bisa di dirikan.
Lanjut dikatakannya, beberapa waktu lalu sudah dirapatkan yang diinisiasi oleh Kelurahan Baru Tengah. Dan pihaknya hanya tinggal menunggu saja tindak lanjut dari BPKAD.
Purnomo tidak mengetahui secara pasti apakah lahan yang dibangun merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) atau milik warga, karena semua yang mengetahui BPKAD.
“Kalau saya menerima perintah penetapan lokasi yang sudah ditandatangani Walikota, artinya yang diketahuinya milik pemerintah, kalau lahan itu milik warga biar nanti ranahnya BPKAD yang menjelaskan,” tutupnya.(*/EDS/Ril)