Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Pemuda Karena Miliki 25 Butir Pil Ekstasi

0
467

Samarinda, Penasatu.com – Total sebanyak 25 butir Ekstasi/Ineks merk Kenzo yang terbagi dalam dua bungkus plastik bening yakni 5 butir Ekstasi/Ineks dengan berat 1,80 gram dan 20 butir Ekstasi/Ineks dengan berat 7,20 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dari tangan Dua tersangka berinisal MR (19) dan RS (21).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, Jum’at (19/8/2022) mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan berkat adanya informasi masyarakat yang mengatakan jika disekitar Jln Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda kerap menjadi sarang transaksi Narkotika.

Setelah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, petugas akhirnya mencurigai Dua orang pria yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor.

Petugas yang merasa curiga, kemudian langsung memberhentikan dan menggeledah keduanya. Saat hendak digeledah tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah, namun petugas yang melihat langsung dapat mengamankan barang bukti (BB) tersebut.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 kotak rokok warna merah yang berisi 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk Kenzo dengan berat 1,80 gram netto yang sempat dibuang oleh tersangka,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, petugas yang meyakini tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya. Lantas petugas menuju rumah salah satu tersangka berinisial RS di Jln Biawan, Gang Barjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Disana, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kemasan kapas yang berisi 20 butir narkotika jenis yang sama dengan berat 7,20 gram netto yang disimpan dalam lemari kamar tidur RS.

Selain mengamankan narkotika jenis Ekstasi/Ineks, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, 2 unit Handphone merk iPhone dan Samsung serta 1 unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat diamankan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*/Ril)

sumber: humas Polda Kaltim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here