Kutim, Penasatu.com – Ketiga pelaku berinisial TB, KI dan BN tidak menyangka dirinya akan diciduk petugas kepolisian saat tengah asik melakukan transaksi Toto Gelap (Togel) secara online di sebuah warung yang terletak di Jln Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (18/9/8/2022) pukul 22?15 Wita.
Ketiga pelaku diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim lantaran ketiganya diduga sebagai pelaku judi online.
“Ketiganya kita amankan berkat laporan masyarakat jika dikawasan tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi Togel Online,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara S H S.I.K.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dan benar saja setibanya disana petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku yang tengah berada didalam warung.
“Pelaku saat itu sedang ada di warung. Petugas kemudian langsung memeriksa Handphone salah satu terduga pelaku dan mendapati akun judi online beserta bukti transaksi pada saat itu juga,” bebernya.
I Made Jata Wiranegara menambahkan, ketiga pelaku beserta barang bukti yakni berupa uang tunai hasil transaksi sebesar RP 225.000 sudah diamankan di Mapolres Kutim.
“Ketiganya pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH.,SIK.,M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutim untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Selain itu, ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.
“Di himbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres terdekat,” pungkasnya.(*/Ril)
sumber: Humas Polda Kaltim