Balikpapan, Penasatu.com – Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid melalui kuasa hukumnya Agus Amri akhirnya angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan terkait tidak diterimanya gugatan yang dilayangkan.
Melalui keterangan resminya, dikantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (18/8/2022). Agus Amri mengatakan kliennya mengajukan gugatan di PN kota Balikpapan dikarenakan adanya sejumlah kejanggalan atas putusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap kliennya, sehingga melayangkan gugatan ke PN Balikpapan.
Selanjutnya, selama proses berjalan, hingga akhirnya dibulan ini (Agustus) putusan majelis hakim PN Kota Balikpapan melihat gugatan yang dilayangkan kliennya prematur (terlalu dini).
Agus Amri menambahkan, dikatakannya gugatan kliennya prematur dikarenakan majelis hakim PN Kota Balikpapan menilai, jika gugatan yang dilayangkan kliennya harus melewati mekanisme internal partai terlebih dahulu.
“Perlu digaris bawahi..bahwa satu-satunya pertimbangan hingga diputuskan gugatan yang kami layangkan prematur, karena harus menunggu hasil dari Mahkamah Partai yang berkedudukan di Pusat,” ucap Agus Amri.
Masih Agus Amri, sejak awal sekali dirinya merasa keberatan karena proses yang dinilai banyak pelanggaran hak-hak yang tidak dipenuhi oleh majelis partai terkait dengan proses ini.
Agus Amri menegaskan, gugatan yang dilayangkan ke PN Kota Balikpapan adalah terkait prosesnya, bukan hasilnya. Kalau proses dijalankan dengan benar tentu apapun hasilnya pasti akan diterima.
“Yang kita gugat bukan hasilnya, tapi prosedurnya yang kita gugat,” katanya.
“Oleh karena itu kita melayangkan gugatan ke PN Kota Balikpapan ingin menguji apakah proses yang dilakukan partai apa sudah sesuai dengan aturan hukum, aturan Partai Politik (Parpol), Anggaran Dasar dan aturan organisasi partai PKS itu sendiri,” tambahnya.
Agus Amri menegaskan, saat ini putusan yang dilayangkan kliennya ke PN Kota Balikpapan bukan di Tolak, akan tetapi tidak di Terima.
“Perlu diluruskan disini..gugatan klien kami bukan di tolak, tapi tidak diterima. Berbeda antara di tolak dengan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaar (NO),” terangnya.
“Kalau untuk putusan yang di tolak, berarti perkara tersebut sudah diperiksa substansinya, materi perkaranya sudah diperiksa dan diteliti kalau ini ditolak. Dan kalau kita bicara putusan tidak diterima atau NO artinya majelis hakim tidak memeriksa pokok gugatan ini, majelis hakim hanya melihat bahwa secara formil gugatan ini prematur, sebab itulah harus melalui mahkamah partai terlebih dahulu,” tambahnya.
“Jadi ini tidak ada yang Menang dan Kalah, karena gugatan kami sama-sama tidak diterima,” bebernya.
Agus Amri menyampaikan, dengan adanya putusan tersebut pihaknya telah mengajukan banding atas putusan dari PN Kota Balikpapan.
“Kita menghormati putusan itu, namun kita tetap menggunakan hak hukum kita kalau proses ini harus di uji kembali ditingkat Banding, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim),” tutupnya.(*)