Kutim, Penasatu.com – Sebanyak 5.059 butir Pil Koplo jenis Double L berhasil diamankan jajaran personil Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Sat Reskrim Polsek Muara Bengkal dari tangan seorang pria berinisial H (26) di Jln Ahmad Endol, Desa Muara Bengkal Ulu, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (13/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan terungkapnya peredaran obat-obatan terlarang jenis Double L berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Penyelidikan dilakukan dengan cara Control Delivery terhadap paket kiriman barang yang dicurigai, melalui salah satu jasa pengiriman barang, sehingga dilakukan penelusuran.
Selanjutnya, dari penelusuran itulah tim berhasil mengamankan pelaku H yang merupakan warga Jln Jaya Muda, Desa Benua Baru, Muara Bengkal, Kutim.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 5.059 butir obat keras yang di duga jenis Double L, 1 (satu) buah kotak paketan kardus yang bertuliskan nama penerima, 1 (satu) buah plastik putih pembungkus sabu, 1 (satu) unit hp warna hitam.
“Pelaku mengakui bahwa obat keras jenis Double L tersebut adalah miliknya yang di pesan melalui temannya yang berada di Kota Medan dengan tujuan untuk dijual kembali,” ucap Yusuf Sutejo.
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Polsek Muara Bengkal guna penyelidikan lebih lanjut dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Proses) anggota dilapangan.(*)