Turunkan Kemiskinan, Pemkab PPU Gelar Sosialisasi SK Bupati No 415.05/99/2022 Tentang TPKP

0
297

Penajam, penasatu.com – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Paser Nomor: 415.05/99/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2022.

Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Tohar menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi SK Bupati Nomor: 415.05/99/2022 tentang TKPK berlangsung di Aula Pertemuan, Lantai I Kantor Bupati PPU, kecamatan Penajam, kabupaten PPU, Kamis (16/6/2022).

Dalam sambutannya, saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut Tohar mengatakan, pertemuan kali ini merupakan momen penting dalam penguatan kelembagaan yang akan mengawal dan melaksanakan langkah konkrit dalam penuntasan kemiskinan. Karena aspek penyelenggaraan pemerintah daerah, berkewajiban mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

“Saat ini kondisi persentase kemiskinan di Kabupaten PPU mencapai angka 7,61%, angka ini naik dari tahun 2020 yaitu sebesar 7,3%. Kondisi ini mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar hidup layak,” tegas Tohar.

Menurutnya, hal ini tentu menjadi kewajiban bersama sebagai pemerintah daerah dan para stakeholder lainnya, karena Pemerintah Kabupaten PPU dengan jelas berkomitmen dalam penanganan masalah kemiskinan.

Dapat dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 yang dengan tegas menjelaskan bahwa, misi penuntasan kemiskinan dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pemberdayaan desa/kelurahan serta peningkatan ekonomi kerakyatan.

“Perlu kita lakukan dengan bentuk penyusunan program yang efektif dan tepat sasaran. Perlu diperhatikan ketepatan analisis sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan tersebut,” pintanya.

Lanjut Tohar, sasaran penerima manfaat harus betul-betul individu/rumah tangga yang sesuai dengan kondisi dan kriteria yang membutuhkan, agar manfaat dari program tersebut bisa mengangkat individu/rumah tangga tersebut lepas dari status miskin/rentan miskin.

Sementara itu, dalam penanganan kemiskinan ini bersepakat bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, strategi yang diambil yaitu pengurangan beban penduduk miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan penduduk miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

“Strategi-strategi tersebut, tentu harus kita laksanakan dengan dibarengi oleh analisis berbasis data yang akurat,” imbuhnya

Saat Ini, kita memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bisa digunakan sebagai bahan utama dalam merencanakan program terkait pelaksanaan ke-empat strategi tersebut, tutupnya.

Seperti diketahui, secara umum kemiskinan merupakan permasalahan yang dihadapi bangsa. Permasalahan ini juga merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.(*)

Sumber:penajamkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here