Parlin : Persyaratan Batasan Umur PPDB Jenjang SMP, Perlu di Tinjau Kembali

0
595
Ketua LPM Sungainangka Parlindungan.SE (dua dari kanan) didampinggi Ketua Forum RT BDS II saat diskusi PPDB bersama Sanrang Lurah Sungainangka dan Bhabinkamtibmas.

Penasatu.com, Balikpapan – Pelaksanaan PPDB online yang berjalan serentak di kota Balikpapan, masih ramai dipenuhi calon peserta PPDB untuk semua sekolah. Pemandangan ini merupakan tradisi Tahunan dikota Balikpapan. Namun ada perbedaan Tahun ini, pemberlakuan sistem zonasi yang diterapkan pemerintah pusat, melalui Kemdikbud, membuat para orang tua siswa panik. Kepanikan warga cukup beralasan, karena sistem zonasi ini membatasi ruang lingkup warga untuk menentukan pilihan sekolah.

Seperti yang diungkapkan Parlindungan.SE, Ketua LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) Sungainangka yang didatangi warga sebab anaknya tidak bisa mendaftar dikarenakan zona dan batasan usia. Dalam Juknis Kadisdikbud Kota Balikpapan no. 420/937/SKT/V/2019, pada pasal 16 tentang jenjang SMP, tertera persyaratan batasan umur terhitung 1 Juli 2019 paling tinggi berumur 15 tahun, ini artinya anak anak kita yang berumur 15 tahun lebih satu haripun tidak bisa bersekolah di sekolah formal, Kamis (4/7).

Ini terjadi pada warga gakin Sungainangka yang anaknya baru lulus SD setelah umurnya 15 Tahun lebih 2 minggu dan tidak bisa mendaftar, karena tidak bisa diakses di sistem PPDB, imbuh parlin, panggilannya sehari-hari.

“Ini mohon dipertimbangkan kembali, karena tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” ujar Parlindungan.SE yang juga Caleg terpilih 2019-2024 dari Partai Nasdem.*

Wartawan: eds.

Editor:pena1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here