Balikpapan, Penasatu.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu proses fasilitasi Perda Transportasi di Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung dihadapan awak media, Senin (30/5/2022).
Andi Arif Agung atau karib disapa A3 menuturkan, dalam Perda Transportasi nantinya akan mengatur kendaraan hingga ditingkat lingkungan tempat tinggal.
“Ya..nanti dalam Perda transportasi semua akan kita atur, bahkan dilingkungan pun nantinya kita akan atur,” katanya.
Politikus partai Golkar inipun menambahkan dalam Perda Transportasi nantinya akan memfasilitasi permasalahan ruang parkir mobil di lingkungan tempat tinggal.
Lanjut dikatakannya, Perda Transportasi nantinya bukan mengatur dimana masyarakat harus memiliki tempat parkir terlebih dahulu, kemudian baru boleh memiliki mobil.
Melainkan, dalam Perda tersebut nantinya berupa solusi yang diberikan ke masyarakat. Dimana pemerintah akan menciptakan ruang parkir dilingkungan masing-masing yang dikoordinasikan dengan pihak Kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Isu yang berkembang di masyarakat kan harus punya garasi dulu, baru boleh punya mobil, artinya dalam Perda ini Pemerintah harus memberikan solusinya juga, salah satunya membuatkan kantong parkir dilingkungan masing-masing,” terangnya.
“Bukan hanya parkir dilingkungan saja yang kita atur. Yang jelas parkir pinggir jalan pun semua akan diatur didalam Perda Transportasi yang masih kita tunggu tahapan fasilitasi dari Gubernur, kemudian kita tinggal menunggu jawaban walikota saja sebelum di sahkan,” tutupnya.(*)