Samarinda, penasatu.com – Bupati Paser, dr.Fahmi Fadli atas nama Pemerintah Kabupaten Paser menerima penghargaan Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Rabu (25/5/2022).
Ini adalah penghargaan Opini WTP yang ke sembilan dari BPK RI bagi Pemerintah Kabupaten Paser sejak Tahun 2013.
Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim Dadek Nandemar di Gedung BPK RI perwakilan Kaltim menyebutkan, Kabupaten Paser kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Oleh karenanya, tutur Dadek, BPK RI memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Paser dan DPRD beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan LHP atas LKPD kabupaten Paser tahun anggaran 2021.
Lanjut Dadek, mengharapkan agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Bupati Fahmi saat menerima LHP LKPD 2021 didamping Asisten Ekbang, Adi Maulana, Kadis Pendataan Daerah, Abdul Basyd, Inspektur Inspektorat Paser, Dharni Haryati dan Kadis BKAD, Nur Asni.(*/ Humas Paser)