Bontang, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres ) kota Bontang melalui jajaran Polsek Polsek Bontang Utara mengamankan seorang laki-laki berinisial A.M.T (55), warga jalan Haruan kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang bersangkutan diamankan lantaran kedapatan sedang asyik menggunakan /menghisap diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jl Patimura Gg Atletik 14, kelurahan Api-api Bontang Utara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 16.00 WITA.
Dari tangannya ini di amankan barang bukti berupa sebuah alat hisap (bong) terbuat dari botol fanta, sebuah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, sebuah korek api gas, sebuah plastik perekat.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, S. Sos dalam pers rilis mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang di berikan oleh masyarakat sekitar TKP. Bahwa di TKP sedang ada kegiatan pesta narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Eagle dari Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menindak lanjuti dengan mendatangi TKP di maksud.
“Dan benar, di TKP di dapati seseorang bukan tuan rumah sedang menggunakan/ menghisap yang diduga Narkotika jenis sabu, atas bukti itu pelaku di gelandang ke Polsek Bontang Utara bersama dengan barang buktinya,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka sedang di dalami tentang dari siapa, sudah berapa lama dan dengan siapa saja, dan kepada tersangka akan di jerat pasal 127 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek Bontang Utara juga menghimbau kepada masyarakat Bontang khusus Bontang Utara Jauhi Narkoba bila tidak ingin hidupmu Sengsara.(*/humas)