Kotabaru, Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru Polda Kalimantan Selatan, melalui jajaran Polsek Kelumpang Hulu telah mengamankan seorang pria inisial AD (39) setelah menerima laporan pengaduan dari warga terkait peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 10 WITA.
Pelaku pencabulan (AD,red) adalah warga Desa Hampang, kecamatan Hampang, kabupaten Kotabaru yang tak lain merupakan Ayah kandung korban.
Kejadian tersebut dilakukan saat pelaku bersama istri dan anaknya menginap di pondok milik I Wayan Suastika di Dusun Ringgo, Desa Batu Lasung kecamatan Kelumpang Hulu, Senin (9/5/2022).
Dari keterangan pemilik pondok (I Wayan Suastika,red) dikatakan, saat keluarga tersebut menginap di pondoknya, mereka tidur berada dalam satu kamar.
Ketika I Wayan bangun dari tidur saat tengah malam dan mendengar suara ” Yah sudah yah pindah tidur temeni ade ” dari kamar sebelah tempat mereka tidur.
Kemudian karena penasaran lalu Saksi I Wayan mengintip dari lubang kecil dinding papan dan melihat pelaku sedang meremas payudara anaknya dan mencabulinya.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, S.I.K melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abd. Shomad membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait tindak pidana pencabulan.
“Pelaku telah kita tangkap dan diamankan di Mapolsek Kelumpang Hulu, ” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya. Bahwa benar dirinya telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Dikatakan pelaku perbuatan itu telah dilakukan sejak anaknya duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) kerika masih tinggal di Palembang dan terus berlanjut sampai pindah ke Kotabaru.
“Dari ingatan dia (Pelaku,red) sudah mencabuli korban sebanyak 5 kali sejak pindah di Kotabaru,”tutup Kapolsek Kelumpang Hulu.(*)
sumber: humas Polri