Balikpapan, Penasatu.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Sejauh ini Perda tersebut sudah dalam tahapan fasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya saja sudah 2 bulan lamanya tahapan fasilitasi belum juga selesai, sehingga Raperda tersebut belum dapat disahkan menjadi Perda.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, Selasa (10/5/2022).
“Ya.. lagi tahap fasilitasi Gubernur Kaltim, cuma kita tidak mengetahui, kenapa sudah 2 bulan belum selesai difasilitasi,” ungkapnya.
Politikus Golkar yang karib disapa A3 ini pun mengatakan dalam Perda tersebut nantinya akan membahas keseluruhan permasalahan transportasi dikota Balikpapan, bahkan hingga setiap lingkungan.
Bukan itu saja, Perda ini nantinya akan memperkuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang jam operasional kendaraan berat yang melintas di dalam kota Balikpapan.
“Jadi Perda ini nantinya akan menguatkan perwali- perwali sebelumnya yang sudah ada, termasuk jam edar kendaraan di simpang Muara Rapak,” tutupnya.(*)