Balikpapan, penasatu.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I Tahun 2022 bersama Pemerintah Kota Balikpapan yang diwakili Pj. Sekeretaris Daerah (Sekda), Muhaimin, secara terpisah melalui virtual, di ruang rapat gabungan, pada Senin (18/4/2022).
Adapun agenda Rapat Paripurna yakni, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun Anggaran 2021, dan pengumuman penetapan pembahasan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2022.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono yang memimpin jalannya rapat menjelaskan, mengenai Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ Wali Kota Balikpapan tahun anggaran 2021 mendapat banyak sorotan.
“Banyak yang disoroti, salah satunya tidak maksimalnya terserap anggaran APBD di OPD-OPD,” kata Budiono seusai Rapat Paripurna kepada media.
“Ada juga yang menyoroti banjir, dan ada juga tentang proyek multiyears,” tambahnya.
Meski mendapat kritik terkait penyerapan anggaran yang tidak maksimal tahun 2021. Laki-laki dari Politisi PDIP itu juga mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang mengalami kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021.
“Kita lihat ekonomi sudah bergerak naik. Ada peningkatan PAD di tahun 2021, tapi kenapa penyerapan anggaran di Dinas-Dinas tidak maksimal nah ini kita evaluasi dan akan kita tanyakan ke Dinas-Dinas,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Budiono, penetapan dua Peraturan Daerah (Perda) di luar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Pasalnya, setelah dikeluarkannya aturan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan pusat pajak daerah. Maka pemerintah daerah punya kewenangan memungut pajak dan distribusi.
“Pertama Perda Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya dan satu lagi Perda Jaminan Produk Halal,” ujar Budiono.(*)