Kotabaru, Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan melalui Sat Reskrim Polres Kotabaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Arisan Online Fiktif yang terjadi di Kotabaru. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dengan didampingi Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam dan Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir Bripka Untung serta KBO Sat Reskrim Ipda Tokan yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Mako Polres, Rabu (13/4/2022) sore.
Diungkapkan Kasat Reskrim, bahwa telah menangkap dua orang wanita inisial IMA dan LF selalu pimpinan arisan online fiktif yang beroperasi di Kotabaru, dan saat ini sudah dijadikan tersangka.
“Tersangka yang pertama inisial IMA (27) perempuan warga Desa Tegalrejo Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, modus operandi pelaku menawarkan arisan fiktif kepada korban. Dua orang korban melapor ke Polres Kotabaru dan sudah dilakukan pendalaman, pengecekan ke rumah pelaku dan ditemukan banyak barang bukti setor, buku rekening sehingga dengan cepat pelaku diamankan di Polres Kotabaru,” terang Abdul Jalil.
Lalu, lanjut Abdul Jalili, pelaku yang kedua inisial LF (30) perempuan warga Desa Tirawan, modus operandi yang sama dengan di Serongga. Dia juga
“Dari 80 orang itu, ada sekitar 1 miliar lebih kerugian ditanggung oleh para korban. Kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 378 atau 372 penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara.” Tegasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kotabaru, agar lebih cermat dan berhati-hati lagi dalam berinvestasi. Kerena dalam situasi pandemi saat ini memang masyarakat kita gampang tergiur dengan iming-iming, terkait arisan online ini,” pungkasnya.(*/humas)