Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana dan public figure Ivan Gunawan (IG). Ivan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi DNA Pro.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis, 14 April 2022,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Selain Ivan Gunawan, ada beberapa figur publik lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.
“Pekan ini baru satu orang, ada beberapa figur publik yang akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata dia.
Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4/2022), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus investasi bodong yang diduga melibatkan sejumlah figur publik itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022). Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 Miliar.(*/humas Polri)