Korlantas Polri Telah Terapkan E-TLE di 26 Provinsi

0
272

Foto: Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.(ist)

Jakarta – Korlantas Polri telah menerapkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Presisi. E-TLE telah diterapkan di 26 provinsi se-Indonesia.

“Untuk di 26 Provinsi yang menerapkan E-TLE juga E-TLE di jalan tol ini sudah dilakukan Penindakan. Sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi kurang lebih selama 1 bulan dari 1 -31 Maret 2022,” ujar Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

I Made menerangkan, E-TLE sudah berlaku sejak 2021 dengan penerapan tahap pertama di 12 Polda atau Provinsi. Kata I Made, Kapolri telah merilis penerapan tahap kedua 26 Maret 2022 lalu dengan 26 Polda atau Provinsi.

“Tinggal 8 Polda diharapkan pada tahun ini sudah tergabung dengan E-TLE Nasional Presisi. Saat ini ada 285 kamera statis maupun mobile di 26 Polda,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi dan riset, I Made menerangkan, E-TLE mengurangi angka pelanggaran lalu lintas hingga 40 persen. Menurutnya, E-TLE sangat efektif mengajarkan masyarakat tertib berlalu lintas.

“Pelanggaran ini menurun hampir 40 persen otomatis kecelakaan lalu lintas pun menurun, bahkan sampai zero accident tidak ditemukan di lokasi yang terpasang E-TLE ini,” tuturnya.

I Made menilai, dengan meningkatnya kesadaran lalu lintas masyarakat dengan adanya E-TLE, perlu dilakukan pengembangan ke titik-titik yang belum bisa di cover oleh kamera E-TLE statis.

“Kami melakukan riset untuk mengembangkan E-TLE yang sifatnya portabel. Jadi E-TLE yang bisa dipasang dipindah-pindahkan sesuai dengan kebutuhan untuk mengcover daerah rawan kecelakaan dan melakukan penindakan secara tematik,” tututnya.

Secara bertahap kami akan mempersiapkan sehingga bisa tercover seluruh wilayah Polda dan bisa menekan fatalitas korban kecelakaan meninggal dunia,(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here