Pertamini Sudakah Berizin?

0
939
Abdulloh Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Menjamurnya penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran seperti POM Mini atau yang biasa disebut Pertamini di Kota Balikpapan yang beberapa waktu lalu telah ditertibkan Satpol PP, kini menjadi sorotan dan perhatian serius bagi Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos. Saat diwawancarai usai rapat paripurna, Selasa (25/6) kemarin.

Melihat fenomena tersebut pihaknya ingin mengonsolidasikan dengan instansi terkait termasuk kepada Pertamina mengenai regulasi yang diberlakukan kepada pelaku usaha POM Mini, “Yang namanya usaha pasti harus ada izinnya sesuai regulasi, pastinya pemerintah saat ini belum ada mengeluarkan regulasi untuk izin usaha POM Mini, mungkin dari Pertamina sudah mengelurakan izinnya,” kata Abdulloh.

Jadi sepanjang POM Mini tersebut memenuhi syarat, maka seharusnya tidak masalah. Dimana usaha tersebut cukup membantu masyarakat untuk mencari BBM terdekat.
“Makanya saat ini kami ingin mengetahui, jika ada legalitas yang dituangkan dalam sebuah peraturan, kenapa harus tidak boleh berjualan,” ujarnya.

Yang memiliki usaha dan berjualan kan warga Kota Balikpapan juga. “Nanti pihak DPRD akan membahas bersama Pertamina untuk mengakomodirnya pelaku usaha POM Mini tersebut.

Saya sebagai wakil rakyat, sangat mendukung mereka berusaha dan menciptakan usaha itu lebih baik daripada bambung (pengangguran) bahkan sampai menjadi pelaku kriminal,” tegasnya.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here