foto: Pelaku dan Barang bukti Motor yang dibawa kabur saat diamankan di Polres Tanjung Balai.
TANJUNG BALAI, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku dan sekaligus menemukan barang bukti (BB) satu unit sepada motor Yamaha R150 warna merah hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio SH bersama Kanit idik I Ipda DJH. Manullang dan Kanit Idik II Ipda M. Reza Fahrurozi, S.Trk Serta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang terjadi pada Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Tanjung Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang ditangkap yakni Endrik Sinaga alias Cek King, (29), belum bekerja, warga Dusun IV Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis tanggal 31 Maret 2022 Pukul 17.00 Wib di Rumahnya, Jalan Husni Tamrin Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atas Laporan dari Korban bernama Siswanto (38) Petani/Pekebun, warga Dusun III Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka diamankan 1(satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha R15 Warna Merah Less Putih BK 5209 OAD, Nomor Rangka MH32PK002GK102261, Nomor Mesin 2PK-102293.
AKP Eri mengatakan, penggelapan terjadi saat transaksi jual beli antara pelaku dan korban. Awalnya pelaku mengatakan telah membawa uang pembelian yang di simpan di dalam Tas selempang warna coklat yang bertuliskan W&P. Dan pelaku lalu meminta agar dirinya bisa melakukan test Drive ,untuk menyakinkan pelaku menyerahkan tas selempang sedangkan pelaku membawa motornya untuk test Drive.
lanjut Eri, namun setelah ditunggu, pelaku tak juga menampakan batang hidungnya dan nomor Hp yang dipergunakan untuk komunikasi saat awal sudah tak bisa lagi dihubungi. Merasa curiga, korban lantas membuka tas selempang yang dititipkan pelaku yang katanya berisi uang kepada dirinya.
Ternyata kecurigaan korban terbukti, tas selempang yang dititipkan itu hanya berisi dua lembar baju warna biru (kain lap) yang dibungkus sedemikian rupa sehingga terlihat besar dan seperti berisi uang tunai.
Akibat kejadian ini, korban langsung melapor ke Polres Tanjung Balai dan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah less putih BK 5209 OAD Norang : MH32PK002GK102261 Nosin : 2PK-102293 milik korban, selanjutnya terhadap pelaku di bawa ke Kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan. Tegas Eri (*/humas)