Jam Kerja ASN dan PTT di Paser Berubah Selama Ramadhan

0
334

Foto: Abdul Kadir, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kabupaten Paser.(istimewa)

Tana Paser, penasatu.com – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah kabupaten Paser mengalami penyesuaian selama Bulan Suci Ramadhan.

Seperti diutarakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Abdul Kadir, Bupati Paser dr.Fahmi Fadli melalui Bagian Organisasi pemkab Paser telah mengeluarkan Surat edaran Bupati Paser Nomor 061.2/723/Org.

Dimana surat edaran Bupati Paser ini mengacu kepada surat edaran dari Menteri PAN -RB RI tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan Instansi pemerintah.

“Di dalam Surat Edaran Bupati disampaikan bahwa ada pembagian pemberlakuan jam kerja menjadi dua, tergantung jumlah hari kerja. Namun semuanya dimulai pada waktu yang sama, pukul 08.00,” ungkap Kadir.

“Bagi unit kerja dengan 5 hari kerja maka pada Senin sampai Kamis pegawai bekerja hingga pukul 15.30 dan pada Jumat sampai pukul 11.00. Sedangkan untuk unit kerja dengan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pegawai masuk sampai pukul 14.30, lalu pada Jumat dan Sabtu jam kerja berakhir pada pukul 11.30,” jelas Kadir. 

Kadir menambahkan, surat edaran ni berlaku efektif sejak masuknya bulan Ramadhan 1443 H. Untuk pelayanan umum kepada masyarakat, unit kerja dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan tersendiri sehingga tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat. 

Lanjut, meski jam kerja berkurang dibanding jam kerja di luar Ramadhan, bukan berarti beban kerja menjadi berkurang. “Karena itu para pegawai harus benar-benar bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk menuntaskan pekerjaan sambil meningkatkan ibadah rukun Islam ketiga,’ pungkasnya. (*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here